JAKARTA - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kasus ini kini menjerat Bupati Lampung Tengah yang berstatus nonaktif, Ardito Wijaya, dengan sejumlah saksi kunci turut dipanggil dan diperiksa.
Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Indria Sudrajat (IS), yang tak lain merupakan istri dari Bupati nonaktif Ardito Wijaya. Kebenaran pemeriksaan terhadap Indria Sudrajat dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/01/2026)
"Betul, hari ini dilakukan pemeriksaan atas nama IS selaku Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Polresta Bandar Lampung, " ujar Budi Prasetyo.
Tak hanya Indria Sudrajat, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan tersebut juga dilangsungkan di lokasi yang sama, yakni Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung.
Di antara para saksi yang diperiksa adalah UMR dan NOV, yang merupakan staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Turut dipanggil pula HS, Kepala Bidang di Dinas Bina Marga; SAY, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur; KUS, seorang tukang kebun; serta YS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.
"Ya, pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, " kata Budi Prasetyo, menegaskan.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan mendalam terhadap para saksi ini adalah untuk memperdalam penyelidikan terkait berbagai bentuk penerimaan yang diduga telah diterima oleh bupati nonaktif tersebut. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengurai mekanisme pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
"KPK mendalami ragam penerimaan yang diterima oleh bupati dan bagaimana proyek-proyek tersebut dikondisikan sehingga menghasilkan keuntungan bagi bupati dan pihak-pihak terkait, " imbuhnya, menunjukkan fokus KPK pada aliran dana dan pengaturan proyek.
Dalam kasus yang sedang ditangani ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), serta adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP). Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat Ardito Wijaya, bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mempersangkakan Ardito Wijaya telah menerima uang senilai Rp5, 75 miliar terkait kasus tersebut. Sebagian besar dari uang tersebut, yakni Rp5, 25 miliar, diduga telah digunakan oleh Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank yang diperuntukkan bagi kebutuhan kampanyenya selama Pilkada 2024. (PERS)

Updates.